RSS

Senin, 01 Maret 2010

NIKAH SIRI & POLIGAMI

Nikah siri saat ini sedang ramai jadi bahan perbincangan di masyarakat karena pemerintah sedang membuat UU tentang nikah siri. Satu sisi nikah siri sangat merugikan bagi kaum wanita, karena kaum wanita tidak bisa menuntut hak – hak yang seharusnya diterimanya sebagai istri, anak dari hasil nikah siri pun sulit untuk mendapatkan surat keterangan yaitu akte kelahiran, jika sang bapak tidak mau mengakuinya. Kaum pria bisa dengan seenaknya meninggalkan kaum wanita tanpa tanggung jawab, dan kaum wanita tidak bisa menuntut apa – apa jika peristiwa ini terjadi, karena tidak memiliki bukti yang kuat sebagai pasangan suami istri. Namun di sisi lain nikah siri sah di mata agama, nikah siri banyak dilakukan oleh orang yang tidak mau terjerumus oleh perzinahan, karena nikah siri sah di mata agama. Jadi terserah anda semua, nikah siri memang ada yang pro & ada yang kontra.

Beberapa waktu yang lalu poligami juga sangat ramai di perbincangkan di masyarakat, setelah ada kasus pernikahan seorang pengusaha sukses dengan gadis kecil yang masih dibawah umur. Banyak kaum pria yang beralasan melakukan poligami karena ingin mengikuti Nabi Muhammad SAW. Tapi apakah kaum pria bisa benar – benar adil seperti Nabi Muhammad SAW, tentunya sangat sedikit kaum pria yang bisa seperti itu, mungkin hanya beberapa saja yang bisa mengikuti Nabi Muhammad SAW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar